Sidoarjo//medianusantara.com – Pelaporan terhadap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Buduran kembali terjadi, kali ini, Swd, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Buduran di laporkan ke Dirkrimum Polda Jawa Timur pada Senin,9/3/2026 oleh ahli waris almarhum Machrom dengan nomor LP/B/375/III/2026/SPKT/Polda Jawa Timur. Kepala Desa Sukorejo tersebut, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Swd, Keluarga ahli waris alm Machrom juga melaporkan PAI selaku Sekretaris Desa Sukorejo yang juga anak kandung dari Kepala Desa Sukorejo (Swd red).
Seperti yang disampaikan Ade Cahya Kurniawan SH, Kuasa Hukum dari ahli waris almarhum Machrom bahwa pihaknya sudah membuat laporan Polisi (LP) pada Senin,9/3/2026. Dalam laporan tersebut, kata Ade Cahya Kurniawan SH, keluarga ahli waris almarhum Machrom melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 KUHP serta dugaan tidak pidana penyerobotan yang diatur dalam pasal 502 KUHP, dimana kronologi peristiwa terjadinya tindak pidana tersebut berawal dari berkurangnya luasan tanah dengan leter C no 1b persil 29 C klas d II atas nama Machrom bin Matsum, dimana sebelumnya memiliki luas 1000 M2 menjadi 643 M2 setelah adanya program PTSL di Desa Sukorejo pada tahun 2023.
“Pada hari Senin kemarin kami mendampingi klien (ahli waris almarhum Machrom red) untuk membuat laporan Polisi (LP) ke Dirkrimum Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terlapor sdr Swd selaku Kepala Desa Sukorejo, PAI selaku Sekretaris Desa serta SI dan SA selaku warga yang diduga melakukan penyerobotan tanah klien kami “, ujar Ade Cahya Kurniawan SH kepada medianusantara.com.
Lebih lanjut, Ade Cahya Kurniawan SH, juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan bukti bukti adanya peristiwa pidana yang merugikan kliennya. Karena menurut Ade Cahya, kliennya mempunyai banyak bukti kuat terkait kepemilikan sebidang tanah seluas 1000 M2 yang berada di desa Sukorejo tersebut. Selain bukti leter C no 1b persil 29 C klas d II, Mereka juga mengantongi surat keputusan Kepala Desa Sukorejo no 03 tahun 2017 tentang penetapan pemilik tanah pekarangan Machrom bin Matsun yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2017 oleh Heri Kustantono selaku Kepala Desa saat itu. Dan dikuatkan dengan Surat nomor 590/05/404.8.3.15/2017 tentang pernyataan pertanggungjawaban mutlak oleh Kepala Desa Sukorejo. Selain itu menurut Ade Cahya, dalam Surat keterangan riwayat tanah yang dibuat oleh Sekretaris Desa Sukorejo, PAI dan ditandatangani oleh Heri Kustantono selaku Kepala Desa Sukorejo pada saat itu, dengan nomor 590/323/438.7.3.15.2019 menyatakan bahwa luasan tanah milik almarhum Machrom masih 1000 M2.
“Kami punya bukti kuat terkait kepemilikan sebidang tanah milik almarhum Machrom dengan luasan 1000 M2, berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Sukorejo no 03 tahun 2017 tentang penetapan pemilik tanah pekarangan Machrom yang dikuatkan dengan Surat pertanggungjawaban mutlak Kepala Desa Sukorejo dengan nomor 590/05/404.8.3.15/2017 serta surat keterangan riwayat tanah yang dibuat Sekretaris Desa Sukorejo yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Sukorejo dengan nomor 590/323/438.7.3.15/2019 “, tegasnya.
Untuk itu, Ade Cahya Kurniawan SH meyakini adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh SWD selaku Kepala Desa Sukorejo dan PAI selaku Sekretaris Desa Sukorejo sebagaimana diatur dalam pasal 391 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP serta adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah pekarangan milik kliennya yang dilakukan oleh SI dan SA sebagaimana diatur dalam pasal 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami meyakini dengan bukti yang Kami miliki, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Suwandi selaku Kepala Desa Sukorejo dan PAI selaku Sekretaris Desa Sukorejo serta SI dan SA selaku pihak yang diduga melakukan penyerobotan, sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan pasal 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP”, pungkasnya.
Sementara itu, SWD, Kepala Desa Sukorejo saat di konfirmasi medianusantara.com’ mengaku belum mengetahui informasi tentang adanya pihak yang melaporkan dirinya ke Polda Jawa Timur.
“Belum tau infonya ” jawab SWD dengan singkat saat di konfirmasi medianusantara.com. (NK)

