Surabaya//medianusantara.online – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh ahli waris almarhum Machrom ke Polda Jawa Timur terus bergulir. Rabu, 8/4/2026 , Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu terlapor ( Syaikul Islam red) dari empat orang terlapor yang di duga terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 391 undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KHUP. Sebelumnya dua orang terlapor lainnya (Suwandi (Kepala Desa Sukorejo) dan Putri Ambeg Isnaini (Sekretaris Desa Sukorejo) sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Jawa Timur.
Setelah hampir 5 ( lima) jam menjalani pemeriksaan, Syaikul Islam terlihat keluar dari gedung Ditkrimum Polda Jawa Timur dengan di temani seseorang. Syaikul Islam yang terlihat lemas, tidak mau berkata banyak saat berusaha diwawancarai wartawan.
” Maaf mas, saya capek ! Kalau wawancara langsung ke pak Kades saja”, ujar Syaikul Islam sambil bergegas menuju parkiran motor.
Entah apa yang menyebabkan Syaikul Islam tampak lelah dan enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait proses pemeriksaan yang Dia jalani.
Perlu diketahui, Syaikul Islam bersama Sibin dan Kades Sukorejo serta Sekdes Sukorejo dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh ahli waris almarhum Machrom atas dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam pasal 391 dan 502 Undang Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ahli waris almarhum Machrom merasakan dirugikan atas luasan tanah milik mereka yang berkurang sekitar 357 M2. Tanah pekarangan dengan surat leter C no 1b persil 29C klas d II atas nama Machrom bin Matsun berkurang luasan nya dari 1000 M2 menjadi 643 M2. Mereka baru mengetahui berkurangnya luasan tanah pekarangan setelah adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sukorejo pada tahun 2023 yang lalu. CW

