Kewenangan Atribusi Seorang Wabup Dibatalkan Oleh Instruksi Bupati ? Kepemimpinan Bupati Sidoarjo Tidak Berintegritas?

Terkuak adanya penyebab keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo. Setelah Bupati Sidoarjo memerintahkan seluruh SKPD tidak menjawab surat yang disampaikan oleh wakil Bupati Sidoarjo tentang permintaan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Sidoarjo untuk menyampaikan Dokumentasi perencanaan serta laporan kinerja perangkat daerah

Sidoarjo//medianusantara.online – Isu keretakan hubungan antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana yang lama diperbincangkan masyarakat Sidoarjo. Namun narasi permintaan islah dari berbagai kalangan sempat ramai dalam satu bulan terakhir ini.
Keinginan Bupati Subandi untuk melakukan islah dengan wakilnya yang selama ini di sampaikan sepertinya hanya sebatas bibir saja. Hal itu terbukti setelah muncul instruksi di grup WhatsApp (WA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meminta seluruh OPD tidak menindaklanjuti surat dari Wakil Bupati. Informasi tersebut mencuat dari percakapan di grup WA SKPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam percakapan tersebut, Bupati Subandi menampilkan surat yang dikirimkan Wakil Bupati Mimik Idayana kepada para kepala OPD. Ia kemudian memberi instruksi agar surat tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Semua OPD tidak usah menindaklanjuti karena belum ada izin dari saya,” tulis Bupati Subandi dalam pesan di grup tersebut. Sejumlah kepala OPD pun merespons dengan jawaban singkat, “Siap Pak.”

Sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengirimkan surat bernomor 000/3142/438.1/2026 tertanggal 4 Maret 2026 kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Surat tersebut berisi permintaan penyampaian dokumen perencanaan serta laporan kinerja perangkat daerah.

Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, Sekretaris Daerah Sidoarjo, para asisten Sekda, serta Inspektorat Pemkab Sidoarjo. Namun, setelah ada instruksi Bupati Subandi di grup WA SKPD, seluruh OPD tidak menindaklanjuti permintaan tersebut. Tentunya kejadian ini telah menegaskan bahwa ada perbedaan pandangan/prinsip antara Bupati dan Wabup Sidoarjo dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Mimik Idayana kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada Bupati Subandi. Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan kewenangan atribusi yang melekat pada jabatan wakil bupati sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yth. Bapak Bupati, mohon maaf sebelumnya saya hanya menjalankan kekuasaan/kewenangan atribusi wakil bupati sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Mohon Pak Bupati memanggil Sekda, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan,” tulis Mimik dalam pesan tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur tentang kewenangan atribusi, khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 12. Dimana kewenangan atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan yang baru, asli, dan melekat pada suatu lembaga atau pejabat pemerintahan yang bersumber langsung dari Undang-Undang Dasar 1945 atau undang-undang.

Dalam konsep atribusi, kewenangan tersebut bukan merupakan pelimpahan dari pejabat lain, melainkan kewenangan yang melekat langsung pada jabatan. Dengan demikian, tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas pelaksanaan kewenangan itu berada sepenuhnya pada pejabat yang menerima atribusi. Selain itu, kedudukan wakil kepala daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, khususnya Pasal 27.

Dalam surat yang dikirimkan kepada OPD, Mimik Idayana menjelaskan bahwa permintaan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan tugas wakil bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 66 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa wakil bupati memiliki tugas memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Wakil Bupati Sidoarjo meminta seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan sejumlah dokumen, di antaranya Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025 terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta dokumen perencanaan seperti Renstra 2025–2029, Renja, RKA, dan DPA SKPD Tahun 2025 hingga 2026.

Dokumen tersebut diminta untuk disampaikan secara digital melalui aplikasi eBuddy serta diunggah pada tautan yang disediakan, dengan batas waktu paling lambat 10 Maret 2026. Namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, tidak ada satu pun OPD yang mengirimkan laporan sesuai permintaan Wakil Bupati Mimik Idayana. Tentunya larangan Bupati kepada OPD untuk menjawab permintaan Wakil Bupati tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa Bupati melarang hal yang semestinya dijalankan setiap aparatur pemerintahan untuk menjamin jalannya pemerintahan yang berintegritas, transparan dan akuntabel ?. Dan Publik pasti mempertanyakan keseriusan Bupati Sidoarjo dalam memimpin pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. (NK)

Berita Terkait