Tim Penyidik Kejari Sidoarjo Datangi Lokasi Rumah Kos Desa Damarsi, Warga Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kades Sudah Terang Benderang

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang terdiri dari empat orang, mendatangi lokasi rumah kos yang berdiri di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Jum'at 6/3/2026. Mereka meminta keterangan dari para penghuni rumah kos. Selain itu juga hadir para pelapor dari warga Desa Damarsi terkait kasus ini diantaranya Alsuwari, Sadikun dan mantan Kepala Desa Damarsi periode 2011-2017 (H Musolin). Warga juga mengapresiasi langkah dari penyidik kejaksaan negeri Sidoarjo meskipun mereka juga berharap agar Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak terpengaruh narasi penyerobotan lahan yang di hembus oleh pemerintah Desa Damarsi.

Sidoarjo//medianusantara.com– Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran, Jum’at, 6/3/2026 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo datangin lokasi rumah kos yang berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa Damarsi seluas 3.500 M2. Seperti yang disampaikan oleh Soehargono, Ketua paguyuban penghuni rumah kos Desa Damarsi Kecamatan Buduran kepada mdianusantara.com. Menurut keterangan Soehargono, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo datang ke lokasi rumah kos Desa Damarsi sekitar pukul 09:30, ada empat orang dari kejaksaan negeri Sidoarjo, mereka (Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo red) meminta keterangan kepada penghuni rumah kos dan juga meminta dokumen transaksi jual beli antara user (penghuni rumah kos red) dengan developer (PT Sampurna Indo Raya red).

” Ada empat orang dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang datang tadi pagi sekitar pukul 09:30. Mereka bertanya ke Kami seputar kronologi proses jual beli antara Kami (penghuni rumah kos red) dengan developer (PT Sampurna Indo Raya red). Mereka (Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo red) juga minta ditunjukkan dokumen transaksi jual beli maupun bukti angsuran yang Kami miliki “, ujar Soehargono.

Soehargono, selaku perwakilan warga penghuni rumah kos berharap agar pemerintah Desa dan pihak developer (PT Sampurna Indo Raya red) bisa duduk bersama dan bisa memberikan solusi kepada para penghuni rumah kos yang merasa kena tipu Oleh PT Sampurna Indo Raya. Mereka beralasan bahwasanya tidak mungkin pemerintah Desa Damarsi tidak tahu sejak awal bahwasanya ada aktifitas pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa oleh PT Sampurna Indo Raya, bahkan diperjual belikan.

Warga penghuni rumah kos menunjukkan bukti transaksi pembelian (baik yang cash maupun kredit red) dengan Agus Nasroni (PT Sampurna Indo Raya), kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Kami berharap pemerintah desa Damarsi dan Pak Agus Nasroni atau pihak dari PT Sampurna Indo Raya dapat memberikan solusi terbaik buat Kami selaku korban pembelian rumah kos”, lanjut Soehargono.

Lebih lanjut, Soehargono menyayangkan sikap pemerintah Desa Damarsi yang tidak melakukan pencegahan sejak awal adanya aktivitas pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Sehingga menurut, Soehargono, tidak akan ada korban “penipuan ” seperti yang mereka alami.

“Seharusnya sejak awal pemerintahan Desa Damarsi sudah melakukan pencegahan terkait aktivitas pembangunan rumah kos yang di bangun di atas lahan tanah kas desa. Bukan setelah rame dan sudah banyak korban (user yang membeli rumah kos red)”, keluhnya.

Sementara itu, menurut Alsuwari salah satu warga Desa Damarsi yang juga ada di lokasi menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus yang mereka laporkan, namun demikian Alsuwari juga mendorong agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak terpengaruh oleh narasi yang sedang dimainkan oleh Kepala Desa Damarsi yang menganggap kasus ini sebagai perbuatan penyerobotan lahan yang di lakukan oleh PT Sampurna Indo Raya, Karena Alsuwari menilai apa yang dinarasikan oleh Kepala Desa Damarsi tersebut adalah sebagai upaya Dia (Kades Damarsi red) untuk lari dari tanggung jawab. Selain itu Alsuwari menganggap bahwa Kades Damarsi telah abai dan melakukan pembiaran terhadap aktifitas developer (PT Sampurna Indo Raya red) yang melakukan pembangunan dan memperjualbelikan rumah kos yang berdiri diatas lahan tanah kas desa Damarsi.

“Saya apresiasi tentang apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, namun Kami menekankan agar Penyidik Kejaksaan tidak terpengaruh narasi penyerobotan lahan yang di hembusan oleh Kades Damarsi. Karena sejak awal sudah ada komunikasi dan sudah ada musdes terkait adanya aktifitas pembangunan rumah kos yang dilakukan oleh PT Sampurna Indo Raya. Alsuwari menilai adanya pengakuan Kepala Desa Damarsi terkait pelarangan yang dilakukan pada pertengahan tahun 2024 hanya sebagai formalitas untuk “cuci tangan”. Hal itu bukan tanpa alasan, karena faktanya pelarangan itu tidak di gubris oleh pihak developer dan bahkan pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa selaku penguasa pengelola Aset desa tidak melakukan tetap diam meskipun mengetahui aktifitas pembangunan rumah kos terus berjalan sampai akhir tahun 2025.” Jelas Alsuwari.

Alsuwari juga mendengar isu isu yang berkembang di masyarakat Damarsi yang mengatakan bahwa Kepala Desa Damarsi adalah sosok yang”Sakti/Kebal Hukum”. Selain itu sekarang juga mencuat isu bahwa Kepala desa Damarsi dapat “mengkondisikan” aparat penegak hukum agar supaya yang bersangkutan dapat lolos dari jeratan hukum. Oleh karenanya, Alsuwari mendorong agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dapat Bekerja profesional dan segera melakukan tracking aliran dana (follow the money) dari PT Sampurna Indo Raya maupun dari pihak pihak Pejabat Pemerintah Desa Damarsi.

“Saya berharap agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak terpengaruh narasi penyerobotan lahan yang disampaikan oleh Kepala Desa Damarsi. Saya juga mendorong agar Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera melakukan penelusuran aliran uang (follow the money) terhadap rekening Agus Nasroni (PT Sampurna Indo Raya) maupun terhadap rekening pejabat pemerintah desa Damarsi “, pinta Alsuwari.

Lebih lanjut Alsuwari juga menegaskan bahwa, berdasarkan keterangan berbagai pihak dan bukti bukti yang mereka sampaikan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Dia (Alsuwari red) meyakini adanya mens rea ( niat jahat) yang terbangun sejak awal. Dan ada benang merah antara berbagai puzzle kejadian, mulai dari rencana pembelian tanah milik H Ayugan untuk dijadikan obyek tukar guling, berbagai rapat musdes yang dilaksanakan BPD dan mengundang Kepala Desa dan jajarannya serta juga menghadirkan Agus Nasroni selaku bos PT Sampurna Indo Raya dalam forum musdes tersebut.

” Sejak awal sudah ada benang merahnya, mulai pemasangan plakat Tanah Kas Desa di lahan milik H Ayugan sampai berkali kali musdes yang dilaksanakan BPD dengan mengundang Pemdes Damarsi maupun pihak PT Sampurna Indo Raya. Artinya Kepala Desa tahu bahwa pihak PT Sampurna Indo Raya melakukan dan atau akan melakukan aktifitas pembangunan rumah kos di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Jadi kalau ada narasi penyerobotan lahan. Saya kira itu upaya Kades untuk cuci tangan”, tegas Alsuwari kepada Suaraglobal.co.id.

Dari informasi yang diterima suaraglobal.co.id, Miftahul Anwarudin, Kepala Desa Damarsi Kecamatan Buduran juga di laporkan oleh salah seorang user yang menjadi korban penipuan pembelian perumahan di Desa Damarsi. Menurut informasi tersebut, Miftahul Anwarudin, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada 10 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, saat yang bersangkutan (Miftahul Anwarudin red) menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Araya Berlian Perkasa. Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (NK)

Berita Terkait