Lelaki Asal Lamongan Melaporkan Mantan Istrinya ke SPKT Polres Lamongan

Lamongan, medianusantara.online

Kisah asmara antara EK warga Lamongan kota dan EV warga Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan berujung saling melaporkan ke pihak Penegak Hukum.

 

Berdasarkan keterangan EK saat ditemui awak media, kisah cinta yang berawal saat EK berpacaran dengan ML wanita yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kalitengah yang seprofesi dengan EV,. Kemudian EV meminta nomor hp EK kepada ML dengan alasan mau curhat terkait permasalahan mantan suami EV seiring berjalanya waktu terjadilah dua hubungan sekaligus dengan sistim tidak mengetahui ML dan berjalan kurang lebih 5 bulan.dengan berjalanya waktu EV berhasil menyingkirkan ML dengan caranya dan menguasai EK sepenuhnya

 

Ketika ditanya apakah EV tahu dengan statusnya yang sudah mempunyai istri sedangkan dalam KTP masih tertera cerai hidup (duda). EK memberi keterangan bahwa awalnya belum tahu, akan tetapi dengan berjalannya waktu EV mengetahui dengan status EK tersebut sebelum kami menikah siri kami bersama EV mencari tempat kos di Lamongan Kota, dan ditempat kos tidak diperbolehkan jika tidak suami istri sah secara negara (harus ada buku nikah) dengan pengalaman temanya akhirnya EV menyarankan memakai buku nikah istri sah EK beserta KTP istri sah kami untuk bisa mendapatkan tempat kos dan kopian surat nikah kami yang menyerahkan kepada pemilik kos juga EV sendiri, artinya sebelum kami menikah siri EV sudah mengetahui bahwa saya sudah punya istri sah” ungkapnya.

 

Pada suatu hari, masih menurut EK, dirinya diancam EV mau menghubungi istri sahnya melalui whatsapp dengan ancaman ajur siji ajur kabeh (hancur satu hancur semua) padahal hubungan EK dan EV tidak ada masalah atau pertengkaran, sehingga EK dan istri sah cekcok akibat ulah EV yang WA istri sah EK sehingga istri sah EK menghubungi via aplikasi WhatsApp dengan EV, ketika EK ditanya istrinya saat telephon dengan EV terkait berat mana antara istri sahnya dengan EV, “Ya, tentu saya berat istri sah saya” kata EK.

 

Dimungkinkan karena EV mengetahui jawaban EK seperti itu, secara manusiawi ada rasa kekecewaan di hati EV, dan diduga hal itu yang menyebabkan EV melalui kuasa hukumnya dari Haidar and Partners Law Firm melaporkan EK ke pihak penegak hukum dengan dalih dugaan penipuan identitas dan status perkawinan.

 

Mengetahui bahwa dirinya dilaporkan EK berniat untuk menyelesaikan secara damai dengan menghubungi EV untuk bisa bertemu dan dirundingkan secara baik. “Dia (EV) tidak mau dan bilang nanti kita bertemu di Polres saja” ujar EV.

 

“Padahal selama kami berhubungan dengan EV. EK juga memberikan materi atau finansial,kepada EV dan EV juga tahu jika saya sudah punya istri, terus saya merugikan apa?” ungkap EK.

 

Ajakan damai yang disampaikan kepada EV merasa tidak diindahkan, akhirnya EK juga melaporkan tindakan EV ke SPKT Polres Lamongan. Dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik karena merasa harga diri EK diinjak-injak. “Kami berharap pihak penegak hukum (Polres Lamongan) segera menindak lanjuti secara obyektif sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku” pungkasnya. Red