
Medianusantara//Lampung
Batas waktu relokasi pedagang Pasar Pagi GSG Talang Padang hingga 8 Agustus 2026 belum menyelesaikan polemik antara pemerintah daerah dan pedagang. Sebagian pedagang telah menempati lokasi pasar baru, sementara sebagian lainnya masih bertahan di kawasan Pasar GSG, Sabtu (8/8/2026).
Pemerintah Kabupaten Tanggamus sebelumnya telah menawarkan tempat usaha di pasar baru secara gratis selama satu tahun. Namun, tawaran tersebut belum membuat seluruh pedagang bersedia pindah. Pedagang masih mempertimbangkan akses pembeli, posisi tempat berjualan serta keberlangsungan pendapatan di lokasi baru.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pagi, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanggamus, Andi Darmawan, bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan datang untuk melakukan penataan sekaligus membuka ruang dialog dengan pedagang
Sebelumnya, Andi mengaku telah datang langsung ke lokasi pada 21 Juli 2026 dan memberikan kesempatan kepada pihak yang keberatan untuk menyampaikan persoalannya. Namun, menurutnya, hingga batas waktu yang diberikan tidak ada pertemuan lanjutan dengan pihak pengelola.
Dalam dialog tersebut, pihak pedagang melalui kuasa hukum menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut menjadi dasar mereka menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan GSG. Dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari pemerintah.
Pemerintah memberikan waktu hingga 12 Agustus 2026 untuk mempelajari dan memverifikasi dokumen yang diserahkan kuasa hukum pedagang terkait dasar keberadaan mereka di kawasan Pasar GSG.
Andi Darmawan menegaskan pemerintah tetap akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut dokumen maupun aturan yang digunakan pedagang perlu diverifikasi karena dinilai belum terdaftar di Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Kami akan tetap menindaklanjuti karena kami yakin ini ilegal, karena peraturan-peraturan ini tidak terdaftar di Pemda. Kami sebenarnya masih ingin persuasif, masih mengingatkan bahwa sampai 8 Agustus ini mereka bisa menggunakan waktunya untuk mendapatkan 12 bulan gratis,” ujar Andi.
Menurut Andi, pendekatan persuasif selama ini dilakukan pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengikuti relokasi. Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan secara terukur.
“Kami masih persuasif. Tapi setelah hari ini kami tidak akan lagi melakukan hal-hal seperti ini. Kami sudah akan punya tindakan, tindakan yang terukur. Kami sudah tahu tentang dokumen-dokumen ini,” tegasnya.
Andi juga menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog apabila pihak pengelola pasar ingin melakukan mediasi.
“Kami menerima semuanya. Pengelola kami terima, apalagi pedagang. Semuanya kita terima, tetapi segera karena kami sudah sosialisasi ke mana-mana. Bupati sudah berkomitmen memberikan 12 bulan gratis,” katanya.
Sementara itu, pedagang berharap pemerintah tidak terburu-buru mengambil langkah penertiban sebelum seluruh dokumen dan aspirasi mereka diperiksa secara menyeluruh. Mereka berharap masih ada ruang dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan pedagang, terutama terkait keberlangsungan usaha dan akses pembeli di lokasi baru.
Pedagang juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan Pasar GSG. Mereka meminta agar proses relokasi dilakukan secara bertahap, transparan, dan disertai kepastian mengenai tempat usaha serta keberlangsungan pendapatan setelah pindah.
Dengan demikian, penyelesaian polemik Pasar GSG Talang Padang diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penataan kawasan, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.
(Hery)
