
Sidoarjo//medianusantara.online- Kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran semakin menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemanggilan pihak pihak terkait tentang penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran. Mulai dari saksi pelapor, penyuplai material bangunan serta Ketua BPD Damarsi saat ini. Pada Senin 15/6/2026 Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo memanggil mantan Ketua BPD Damarsi periode 2014-2020. H Sodikun, Ketua BPD Damarsi periode 2014-2020 dirasa mengetahui awal mula rencana tukar guling tanah kas desa Damarsi seluas 3.500 M2 tersebut. Sebelum beredar foto H Sodikun bersama Kepala Desa Miftahul Anwarudin dan bos PT Sampurna Indo Raya, Agus Nasroni berdiri di depan plakat yang bertuliskan Tanah Kas Desa Damarsi.
Dalam keterangannya kepada awak media, H Sodikun menyampaikan bahwa rencana tukar guling tanah kas desa Damarsi dengan pihak PT Sampurna Indo Raya (Agus Nasroni red) sejak tahun 2019.
” Rencana tukar guling Tanah Kas Desa dengan pihak PT Sampurna Indo Raya terjadi pada tahun 2019. Dan sudah ada musdes nya”, ujar H Sodikun.
Dia juga menegaskan bahwa pemasangan plang TKD Damarsi di sawah milik H Ayugan pada tahun 2019 adalah sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat bahwa tanah milik H Ayugan akan dijadikan obyek tukar guling dengan TKD Damarsi. Namun Dia (H Sodikun red) tidak membantah bahwa tanah milik H Ayugan tersebut belum dibayar lunas oleh pihak PT Sampurna Indo Raya.
” Pemasangan plang TKD di sawah milik H Ayugan sebagai bentuk sosialisasi ke masyarakat. Meskipun H Ayugan belum menerima pelunasan, namun yang bersangkutan sudah menerima uang muka dari pihak PT “, tegasnya.
Dari keterangan H Sodikun menyatakan bahwa Kepala Desa Damarsi saat itu (Miftahul Anwarudin red) sangat mengetahui rencana tukar guling Tanah Kas Desa Damarsi tersebut. Hal itu membantah narasi yang selama ini di sampaikan pihak pemerintah desa dan beberapa tokoh desa Damarsi yang menuduh pihak PT Sampurna Indo Raya melakukan menyerobot tanah kas desa Damarsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran mencuat saat beberapa warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada awal tahun 2026 yang lalu. Dugaan konspirasi antara pemerintah desa dan PT Sampurna Indo Raya dan juga berpotensi melibatkan oknum anggota BPD dan beberapa oknum tokoh masyarakat. Tanah Kas Desa Damarsi seluas 3.500 M2 kini sudah berdiri puluhan rumah kos yang telah diperjual belikan oleh pihak developer (PT Sampurna Indo Raya red). Namun demikian proses tukar guling tanah pengganti TKD Damarsi tersebut belum juga selesai hingga kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tanggung jawab melindungi dan mengamankan aset desa termasuk salah satunya adalah tanah kas desa berada di tangan pemerintah desa, dengan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa. Tanah Kas Desa merupakan kekayaan milik desa bukan milik pejabat pemerintah desa yang harus dilindungi, di kelola untuk kepentingan pendapatan asli desa (PADes).
Penyalahgunaan dalam pelaksanaan tata kelola tanah kas desa dapat di pidana berdasarkan undang undang no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Utamanya diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (NK)
