
Sidoarjo//medianusantara.online Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pemanggilan pihak pihak terkait tentang penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran. Mulai dari saksi pelapor, penyuplai material bangunan serta Ketua BPD Damarsi saat ini. Pada Senin besok agendanya akan ada pemeriksaan mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, H.Sodikun. Dimana yang bersangkutan (H Sodikun red) diduga mengetahui awal mula rencana tukar guling tanah kas desa Damarsi seluas 3.500 M2 tersebut. Sebelum beredar foto H Sodikun bersama Kepala Desa Miftahul Anwarudin dan bos PT Sampurna Indo Raya, Agus Nasroni berdiri di depan plakat yang bertuliskan Tanah Kas Desa Damarsi. Dari informasi beberapa saksi, foto tersebut diambil pada medio 2019.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran mencuat saat beberapa warga melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada awal tahun 2026 yang lalu. Dugaan konspirasi antara pemerintah desa dan PT Sampurna Indo Raya dan juga berpotensi melibatkan oknum anggota BPD dan beberapa oknum tokoh masyarakat. Tanah Kas Desa Damarsi seluas 3.500 M2 kini sudah berdiri puluhan rumah kos yang telah diperjual belikan oleh pihak developer (PT Sampurna Indo Raya red). Namun demikian proses tukar guling tanah pengganti TKD Damarsi tersebut belum juga selesai hingga kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tanggung jawab melindungi dan mengamankan aset desa termasuk salah satunya adalah tanah kas desa berada di tangan pemerintah desa, dengan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa. Tanah Kas Desa merupakan kekayaan milik desa bukan milik pejabat pemerintah desa yang harus dilindungi, di kelola untuk kepentingan pendapatan asli desa (PADes).
Penyalahgunaan dalam pelaksanaan tata kelola tanah kas desa dapat di pidana berdasarkan undang undang no 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Utamanya diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (NK)
