MEDAN//medianusantara.online– Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Lukman Nulhakim yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat malam (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan kasus setelah penangkapan Aswin Junianto Saragih pada Jumat sore (12/6/2026) pukul 17.00 WIB di Kisaran Timur, Asahan. Dari pemeriksaan Aswin, diketahui sabunya berasal dari Lukman.
Tim yang dipimpin AKP Ivan Robert Sitompul SH.MH melacak Lukman hingga rumah kontrakan di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Asahan. Saat diamankan, petugas menyita 1,08 gram sabu beserta barang bukti lainnya: 1 unit telepon genggam, 3 timbangan elektrik, 3 bong, 3 kaca pireks, 2 korek api, 2 sedotan dimodifikasi, 1 catatan transaksi penjualan, 5 plastik klip, dan 1 staples.
Lukman mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Jaki (masih dalam pengembangan) dan memperoleh untung Rp50.000 per gram sabu yang dijual. Diketahui ia merupakan pelaku berulang, berperan sebagai koordinator, dan melakukan transaksi di tiga lokasi di Asahan.
Tersangka disangkakan melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar, dengan tambahan hukuman karena bertindak sebagai koordinator dan residivis.
Sampai berita ini tayang penyidik “kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber pasokan narkotika secara tuntas” ujarnya. (Nurdin)
