Jawaban Kasat Pol PP Jombang “Samsudi” Dinilai Belum Dibuktikan dengan Tindakan Nyata di Lapangan

Karaoke Remang – Remang Diduga Beroperasi hingga Larut Malam, Jual Miras dan Sediakan LC

Jombang // medianusantara.online – Respons Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Samsudi, terkait dugaan aktivitas karaoke remang – remang di wilayah Mojowarno menuai sorotan. Pasalnya, meski telah beberapa kali dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

Saat dikonfirmasi melalui nomor 0813 – 3321 – 6XXX, Samsudi hanya memberikan jawaban singkat :

“Siap Mas..kami terjunkan Team Detek Dini..🙏🙏,” tulisnya.

Namun ketika dikonfirmasi kembali, kapan dilaksanakan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Jombang…? hingga berita ini ditulis belum ada jawaban lanjutan yang diberikan.

Sementara itu, sebuah ruko yang berada di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, diduga beroperasi sebagai tempat karaoke remang – remang tanpa mengantongi izin resmi. Selain itu, lokasi tersebut juga diduga menjual minuman keras (miras) serta menyediakan Ladies Companion (LC) yang beraktivitas hingga larut dini hari.

Berdasarkan pantauan redaksi di lokasi, musik terdengar cukup keras hingga malam hari. Sejumlah perempuan yang diduga LC terlihat keluar – masuk ruangan karaoke untuk melayani tamu. Di beberapa meja juga tampak botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara bebas.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga sekitar. Mereka mengaku merasa terganggu oleh kebisingan yang berlangsung hingga larut malam dan khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut.

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang

Menurut keterangan sejumlah warga, bangunan yang digunakan untuk usaha karaoke tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun izin pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga juga menduga lokasi usaha berada di kawasan yang diperuntukkan bagi lahan pertanian atau ruang hijau. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas usaha tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan daerah maupun peraturan perundang – undangan.

Beberapa regulasi yang disebut berpotensi terkait dengan aktivitas tersebut antara lain :

1. Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009, yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

2. Perda Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010, terkait ketenteraman dan ketertiban umum.

3. Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009, yang mengatur pencegahan praktik prostitusi dan perbuatan asusila.

4. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan penataan ruang yang mengatur pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

Lokasi yang dimaksud berada di titik koordinat 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Warga Minta Instansi Terkait Segera Bertindak

Sejumlah warga mendesak Satpol PP Kabupaten Jombang, DPMPTSP, Dinas PUPR bidang Cipta Karya, serta Aparat Kepolisian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas usaha tersebut.

Mereka berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dugaan peredaran minuman keras yang terjadi di lokasi.

“Kalau memang terbukti tidak berizin dan berdiri di lahan yang tidak sesuai peruntukannya, maka harus ada tindakan tegas. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak dan tidak boleh tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Bersambung…

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI