Jombang//medianusantara.online – Diamnya Kepala Dusun Besuk Agung Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Eko Setiawan alias Wawan, memicu kegaduhan warga. Pengelolaan dana “persiapan PTSL” yang dipungut sejak Oktober 2025 kini disorot karena kepastian sertifikat tanah tak kunjung ada hingga 20 Juni 2026.
Janji sertifikat tak terpenuhi, penjelasan resmi nihil. Akibatnya, kepercayaan warga ke aparatur dusun merosot tajam.
1. Pungutan Dimulai Oktober 2025, Hasil Nihil. Penelusuran redaksi dan pengakuan warga menyebut, narasi “Desa Sumberagung dapat kuota PTSL November 2025” dipakai sebagai dasar penarikan dana untuk biaya ukur dan administrasi awal.
Faktanya Per – 20 Juni 2026 :
– Sertifikat : Belum ada satupun yang terbit.
– Status program : Belum jelas masuk PTSL resmi BPN atau tidak.
– Rincian Dana : Tidak pernah dibuka ke publik.
“Kami bayar karena katanya program pemerintah. Sampai sekarang sertifikat zonk, penjelasan juga zonk,” ujar salah satu warga yang minta namanya dirahasiakan.
Nominal setoran tidak seragam. Ada yang disebut tembus jutaan rupiah per bidang. Dasar perhitungan dan pihak yang berwenang menarik dana juga tidak pernah ditunjukkan.
2. Legalitas Dipertanyakan, SK PTSL Tak Muncul. PTSL memiliki regulasi, tahapan, dan SK penetapan lokasi dari Kantor Pertanahan. Tanpa SK, pungutan “persiapan” dinilai cacat prosedur.
Warga Menuntut 5 Dokumen Dibuka :
1. SK Penetapan Lokasi PTSL Sumberagung dari BPN Jombang.
2. Daftar nominatif peserta yang masuk sistem.
3. Dasar hukum penarikan biaya pra – PTSL.
4. Rincian penggunaan dana : masuk ke mana, untuk apa, sisa berapa.
5. Bukti administrasi : Kwitansi dan laporan pertanggungjawaban.
Tanpa 5 poin itu, publik berhak curiga. Program resmi atau modus…?
3. Akuntabilitas Jadi Titik Kritis. Uang warga = uang publik. Jika ditarik atas nama pelayanan negara, wajib ada laporan. Prinsipnya : transparan atau bermasalah.
“Kalau program jalan, tunjukkan progresnya. Kalau macet, jelaskan kendalanya. Kalau uang sudah ditarik, buka pembukuannya,” tegas warga lain.
Sikap bungkam pengelola dana justru memperlebar jurang curiga antara warga dan aparatur desa.
4. Warga Rugi 2 Kali, Kerugian dobel dirasakan warga :
1. Ekonomi : Uang jutaan melayang tanpa kepastian hukum tanah
2. Hukum : Tanpa sertifikat, status kepemilikan lemah dan rentan sengketa
Berbulan – bulan menunggu tanpa kejelasan resmi membuat spekulasi liar berkembang di warung kopi.
5. Hak Jawab Dibuka, Kasun Bungkam Sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan kaidah cover both sides, redaksi telah mengonfirmasi ke Eko Setiawan via WhatsApp 0823 – 3123 – 5XXX.
Hingga berita ini naik, tidak ada jawaban maupun klarifikasi. Sikap bungkam pejabat publik di tengah dugaan pungutan liar menambah bahan bakar kecurigaan warga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Jika ada SK, bukti setoran, atau laporan keuangan, akan dimuat secara proporsional.
Tuntutan Warga
Warga Mendesak Pihak – Pihak Bergerak Cepat :
1. Pemdes Sumberagung : Jelaskan status program dan aliran dana
2. Pelaksana kegiatan : Tunjukkan bukti kerja dan pertanggungjawaban
3. Kantor Pertanahan Jombang : Konfirmasi Sumberagung masuk kuota PTSL resmi 2025/2026 atau tidak
4. Aparat Pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH) : Turun periksa. Jika ada pelanggaran administrasi atau pidana, proses sesuai hukum
Hingga hari ini, 2 tanda tanya besar masih menggantung : Nasib sertifikat warga dan ke mana larinya dana pra – PTSL.
Ini menjadi ujian nyata transparansi dan akuntabilitas aparatur yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Bersambung…
HERLAMBANG – TEAM REDAKSI
