Diduga Halangi Pengurusan SHGB Senilai Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Semarang Dilaporkan ke KPK

Kabupaten Semarang ~ medianusantara.online  Kepala Seksi (Kasi) Sengketa Pertanahan BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, resmi dilaporkan ke sejumlah lembaga tinggi negara atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power).

Laporan resmi tertanggal 26 Juni 2026 tersebut dilayangkan oleh ADV. Dr. Roni Rinto N. MDR. SH, MH., seorang peneliti dan investigator hukum yang bertindak sebagai pelapor.

Tidak main-main, surat laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 ini ditujukan langsung kepada Kepala Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Intelijen, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), serta jajaran pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.

Duduk Perkara dan Dugaan Gratifikasi

Kasus ini bermula dari pengurusan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan bekas PT Nandi Amerta Agung yang berlokasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, objek tanah bernilai fantastis—ditaksir mencapai Rp240 miliar—tersebut secara hukum dinyatakan sah milik ahli waris pemohon pailit, H. Achmad Duri, dan bukan merupakan harta pailit (budel pailit).

Dalam laporan tertulisnya, Dr. Roni Rinto selaku pengelola lahan sekaligus pemohon kasasi yang dikabulkan, menyayangkan sikap Terlapor (Edy) yang diduga kuat sengaja menghalangi dan merintangi warga negara serta kurator yang sedang mengurus administrasi SHGB tersebut.

“Terlapor diduga keras terprovokasi oleh pihak-pihak luar yang tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) terkait sengketa ini. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu, baik berupa hadiah maupun janji yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni dalam keterangan tertulisnya.

Keluhan Pelayanan Publik dan Tuntutan Mutasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, oknum pejabat BPN tersebut juga dilaporkan atas tindakan arogan dan semena-mena saat melayani masyarakat.

Tindakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan aparatur sipil negara bertindak humanis, akuntabel, dan transparan.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Pelapor mendesak Kepala Kanwil BPN/ATR Jawa Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja yang bersangkutan. Pelapor juga memohon agar oknum Kasi Sengketa tersebut segera dipindahtugaskan (mutasi) ke luar Pulau Jawa.

“Kami meminta sanksi tegas berupa pemindahan tugas ke luar Pulau Jawa agar yang bersangkutan dapat belajar menghargai etika birokrasi dan melayani seluruh Warga Negara Indonesia dengan baik,” tegas Dr. Roni.

Pelapor menyatakan telah meneruskan laporan ini ke instansi penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan dengan bersandarkan pada Pasal 55 KUHP terkait dugaan turut serta melakukan tindak pidana. Guna memastikan pengawasan berjalan transparan, surat pengaduan ini juga ditembuskan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, hingga Kejaksaan Agung.

Narasumber/Pelapor: ADV. Dr. RONI RINTO N. MDR. SH, MH.

Alamat Kontak: The Amaya Residence BV3 No. 29 Ungaran, Kab. Semarang

Telepon/Email: 0812 692 64 007 / nugrohor844@gmail.com