
Jombang//medianusantara.online – Bangunan berbentuk L di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali jadi sorotan publik. Diduga beroperasi sebagai karaoke remang – remang tanpa tersentuh penegakan hukum.
Hasil penelusuran Team Media di lapangan, lokasi itu diduga menyediakan pemandu lagu atau LC serta menjual minuman beralkohol kepada pengunjung. Aktivitas hiburan berlangsung hingga larut malam. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Selain aktivitas yang meresahkan, bangunan tersebut juga disebut belum mengantongi izin usaha maupun izin tata ruang. Warga menduga bangunan berdiri di atas lahan hijau atau area pertanian yang seharusnya tidak digunakan untuk usaha hiburan malam.
Jika terbukti benar, pengelola berpotensi melanggar sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Jombang :
1. Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Pengamanan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1 : Melarang peredaran dan penjualan miras tanpa izin resmi.
2. Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat : Melarang usaha yang mengganggu kenyamanan warga.
3. Perda No. 15 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pelacuran : Jika ditemukan praktik yang mengarah pada penyediaan layanan asusila atau eksploitasi pemandu karaoke.
4. Dugaan pelanggaran tata ruang : Alih fungsi lahan pertanian atau lahan hijau tanpa izin, bertentangan dengan RTRW Kabupaten Jombang.
Warga mendesak Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait segera turun ke lokasi. Pemeriksaan diminta mencakup legalitas usaha, Izin Mendirikan Bangunan, hingga peredaran minuman beralkohol.
“Kalau memang tidak berizin dan berdiri di lahan hijau, kami minta pemerintah daerah bertindak tegas,” ujar salah satu warga kepada Team Media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola maupun instansi terkait. Team Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Lokasi karaoke berada di titik 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, area sawah/kebun, Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61475.
Warga juga meminta Polsek Mojowarno Polres Jombang memberi atensi lebih. Aktivitas karaoke yang diduga menyediakan miras rawan memicu tindak pidana lain. Bersambung…
TEAM REDAKSI
