
Surabaya//medianusantara.online
Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan media Nusantara saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Samsat Surabaya Utara menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut memicu pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan komitmen pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi.
Menurut informasi yang beredar, wartawan Nusantara online” yang tengah melakukan peliputan di Samsat Utara, terkait pelayanan Publik diduga mendapat perlakuan yang tidak semestinya .
setelah di konfirmasi salah satu oknum dan pegawai samsat diam dan memberi respons hoax salah pimpinan iptu/pamin. (Wahyudi) Jarang ada di samsat dan gak mau di temui rekan media ujar (S) Dan beberapa media lainya.
tindakan tersebut dinilai dapat menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang undangan.
Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa seluruh aparat yang bertugas melayani masyarakat harus bersikap profesional dan menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Kehadiran wartawan online dalam melakukan peliputan merupakan bagian dari upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pelayanan publik.
Kasus intimidasi ini diharapkan menjadi perhatian pimpinan instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Hingga rilisan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peristiwa tersebut. oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu klarifikasi dan hasil penelusuran lebih lanjut Ujar.( Toni )
