Ketua BNPM Soroti Oknum Ketua Ormas Yang Diduga Merangkap sebagai Wartawan

Sidoarjo//medianusantara.online
Id – Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kabupaten Sidoarjo, Agus Salam SH MH soroti oknum ketua ormas yang diduga berprofesi sebagai jurnalis/wartawan. Menurutnya profesi wartawan memiliki standar etik dan independensi yang harus dijaga. Namun, akhir akhir ini masih ditemukan individu yang merangkap sebagai wartawan sekaligus Ketua salah satu ormas. Praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya bebas dari kepentingan lain.

Fenomena ini semakin meresahkan ketika di lapangan, oknum ketua ormas tersebut berstatemen di salah satu media online namun yang bersangkutan juga di duga menjadi bagian atau salah satu wartawan di media tersebut.Hal ini berpotensi menyesatkan publik, menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.

“Kode etik profesi harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, sementara organisasi masyarakat (Ormas) bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran, karena wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujar Agus Salam SH MH.

Sebagai Ketua organisasi masyarakat yang membawa nama salah satu suku, Agus Salam SH MH meminta agar teman teman Ormas lain yang membawa nama suku agar mengedepankan etika dan intelektual dalam melakukan kerja advokasi maupun kerja sosial untuk kepentingan masyarakat umum.

” Kita sebagai salah satu organisasi masyarakat yang merepresentasikan orang Madura mengajak agar teman teman semua mengedepankan etika dan intelektual dalam melakukan kerja advokasi maupun kerja sosial untuk kepentingan masyarakat dan negara “, tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa setelah membaca isi berita di salah satu media online dan Oknum Ketua Ormas yang berstatemen sebagai pengamat itu ternyata diduga merupakan salah satu wartawan di media tersebut, pihaknya merasa prihatin.

” Setalah saya baca isi beritanya, yang mana ada Oknum Ketua Ormas yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Ormas Madura yaitu Baihaki Akbar Ketua Umum AMI dan Dia juga di duga menjadi bagian dari media tersebut atau menjadi wartawan di media tersebut, itu sungguh memprihatinkan dan sangat mencederai Citra intelektual orang Madura yang dikenal kritis, tepat sasaran dan ini juga menciderai profesi wartawan. Apalagi isi beritanya banyak yang salah atau tidak sesuai fakta yang ada”, tegasnya.

Masih menurut Agus Salam SH MH, selain produk jurnalis tersebut beroperasi melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers juga bisa berpotensi melanggar ketentuan pidana yang di atur dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers.

” Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers, perbuatan merangkap jabatan bagi wartawan yang juga merangkap menjadi Ketua organisasi masyarakat (Ormas) juga berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang Pers”, pungkasnya.

Seperti diketahui kode etik jurnalistik adalah pedoman moral dan etika yang ditetapkan Dewan Pers Indonesia untuk wartawan. Yang isinya mencakup kewajiban bersikap independen, mengahasilkan akurat dan berimbang, profesional, menggunakan cara cara etis, menghormati narasumber serta melayani hak jawab dan koreksi. (NK/ Red)