Dugaan Pungli Program PTSL Mencuat di Desa Sumberagung, Warga Pertanyakan Kejelasan Sertifikat dan Pengelolaan Dana

Jombang//medianusantara.online – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sejumlah warga mengaku telah menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengukuran tanah untuk mengikuti program tersebut. Namun hingga pertengahan Juni 2026, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.

Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Selain mempertanyakan kejelasan status program, warga juga meminta transparansi terkait pengelolaan dana yang telah dihimpun serta pertanggungjawaban pihak – pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaannya.

Dana Dikumpulkan Sejak Oktober 2025

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah warga, pengumpulan dana dilakukan sekitar Oktober 2025. Saat itu masyarakat mendapat informasi bahwa Desa Sumberagung akan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Program PTSL pada November 2025.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengikuti arahan tersebut karena meyakini program yang ditawarkan merupakan bagian dari program resmi pemerintah.

“Kami diminta membayar biaya pengukuran tanah karena katanya Desa Sumberagung mendapat Program PTSL pada November 2025. Sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan belum ada. Penjelasan yang jelas pun belum kami terima,” ujarnya.

Menurut keterangan sejumlah warga, nominal biaya yang diminta tidak seragam. Bahkan beredar informasi adanya pungutan hingga jutaan rupiah untuk setiap bidang tanah yang diajukan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti dasar penetapan biaya tersebut, mekanisme penggunaannya, maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan.

Kejelasan Program Dipertanyakan

Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui proses sertifikasi yang terukur, sistematis, dan teradministrasi.

Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan program seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Ketidakjelasan status program maupun penggunaan dana masyarakat berpotensi menimbulkan kecurigaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.

Sejumlah warga kini mempertanyakan apakah Desa Sumberagung benar – benar telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL Tahun 2025. Mereka juga meminta kejelasan mengenai keberadaan Surat Keputusan (SK), daftar nominatif peserta, serta dokumen resmi dari Kantor Pertanahan yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, masyarakat meminta penjelasan terkait dasar hukum penarikan biaya, besaran yang ditetapkan, mekanisme penggunaan dana, serta bukti administrasi resmi atas setiap transaksi yang telah dilakukan.

Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan

Bagi sebagian warga, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Muncul pula pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang telah dihimpun dari masyarakat.

“Kalau memang programnya berjalan, masyarakat perlu diberi penjelasan sampai sejauh mana prosesnya. Kalau ada kendala, apa kendalanya. Kalau uang sudah ditarik, penggunaannya juga harus jelas,” kata salah satu warga.

Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan yang berkembang di tengah publik.

Upaya Konfirmasi

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya menghubungi Eko Setiawan alias Wawan, yang oleh sejumlah warga disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran terkait pengurusan Program PTSL tersebut.

Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp 0823 – 3123 – 5XXX dengan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan program, mekanisme pengelolaan dana, serta perkembangan proses sertifikasi tanah yang dijanjikan kepada masyarakat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan, tanggapan, maupun dokumen pendukung, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Warga Minta Penjelasan Terbuka

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sumberagung, pihak pelaksana program, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, serta instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Program PTSL dan penggunaan dana yang telah dihimpun dari masyarakat.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penghimpunan maupun pengelolaan dana, warga meminta Aparat Pengawas dan Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta melindungi hak – hak masyarakat.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai nasib sertifikat tanah yang dijanjikan serta pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan. Perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini akan terus ditelusuri dan diberitakan. Bersambung…

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI