Jombang//medianusantara.online – Kinerja Kepala Dusun (Kasun) Besuk Agung, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, E S alias WW, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang dihimpun dalam proses yang disebut sebagai persiapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setelah sertifikat tanah yang dijanjikan hingga kini belum diterima.
Persoalan tersebut berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang telah disetorkan warga sejak akhir tahun 2025. Hingga pertengahan Juni 2026, belum terdapat kejelasan mengenai status pelaksanaan program maupun perkembangan penerbitan sertifikat yang sebelumnya diinformasikan akan diproses melalui skema PTSL.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari kepastian apakah program tersebut benar – benar masuk dalam daftar pelaksanaan PTSL resmi, bagaimana mekanisme penghimpunan dana dilakukan, hingga ke mana alokasi dana yang telah dikumpulkan dari warga.
Dana Dihimpun Sejak Oktober 2025
Berdasarkan penelusuran redaksi dan keterangan sejumlah warga, pengumpulan dana mulai dilakukan sekitar Oktober 2025. Saat itu beredar informasi bahwa Desa Sumberagung akan memperoleh kuota Program PTSL yang dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
Dengan keyakinan bahwa program tersebut merupakan bagian dari agenda resmi pemerintah, sejumlah warga mengikuti arahan dan menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya pengukuran tanah maupun administrasi awal.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian terkait sertifikat yang dijanjikan.
“Kami diminta membayar karena diinformasikan desa mendapat program PTSL. Sampai sekarang sertifikat belum ada. Penjelasan yang jelas juga belum kami terima,” ungkapnya.
Beberapa warga menyebut nominal pembayaran yang diminta tidak seragam. Bahkan beredar informasi adanya setoran yang mencapai jutaan rupiah untuk setiap bidang tanah yang diajukan. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti dasar penetapan biaya tersebut, mekanisme penggunaannya, maupun pihak yang secara resmi berwenang melakukan penghimpunan dana.
Status Program dan Dasar Hukum Dipertanyakan
Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Warga juga mempertanyakan legalitas serta dasar pelaksanaan program yang dijadikan alasan penghimpunan dana tersebut.
Sebagai program strategis nasional, pelaksanaan PTSL memiliki tahapan, regulasi, serta mekanisme yang jelas. Penetapan lokasi program umumnya dilakukan melalui keputusan resmi Kantor Pertanahan dan instansi terkait. Karena itu, masyarakat menilai perlu adanya keterbukaan mengenai dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Desa maupun pihak terkait untuk menunjukkan dokumen resmi, antara lain :
1. Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi PTSL.
2. Daftar nominatif peserta program.
3. Dasar hukum penarikan biaya persiapan atau pengukuran.
4. Rincian penggunaan dana yang telah dihimpun.
5. Bukti administrasi pembayaran yang telah dilakukan warga.
Menurut warga, keterbukaan informasi tersebut penting untuk menghindari spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pertanahan pemerintah.
Transparansi Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan
Di tengah belum adanya kepastian penerbitan sertifikat, aspek yang paling banyak dipertanyakan warga adalah akuntabilitas pengelolaan dana yang telah dikumpulkan.
Masyarakat menilai setiap dana yang berasal dari warga semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih jika dikaitkan dengan program yang mengatasnamakan pelayanan publik.
“Kalau memang programnya berjalan, masyarakat berhak tahu sampai di mana prosesnya. Kalau ada kendala, harus dijelaskan. Kalau uang sudah ditarik, penggunaannya juga harus transparan,” ujar warga lainnya.
Sejumlah warga berharap pihak yang terlibat tidak membiarkan persoalan ini berlarut – larut karena berpotensi menimbulkan kecurigaan serta memperlebar jarak kepercayaan antara Masyarakat dan Aparatur Desa.
Potensi Kerugian dan Dampak Sosial
Selain menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah, ketidakjelasan program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang telah mengeluarkan biaya dengan harapan memperoleh sertifikat tanah.
Tidak sedikit warga yang mengaku menunggu berbulan – bulan tanpa mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan proses yang dijanjikan. Kondisi tersebut memicu keresahan dan memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Upaya Konfirmasi kepada Pihak Terkait
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Eko Setiawan alias Wawan terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp ke nomor 0823 – 3123 – 5XXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan.
Sikap diam tersebut semakin memunculkan tanda tanya di kalangan warga yang menantikan penjelasan terkait status program dan penggunaan dana yang telah mereka setorkan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila di kemudian hari pihak terkait memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi menjaga keseimbangan informasi.
Warga Desak Penjelasan Terbuka
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Sumberagung, pelaksana kegiatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, serta Instansi Pengawas terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status program dan penggunaan dana yang telah dihimpun.
Menurut warga, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memastikan hak – hak masyarakat terlindungi.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam penghimpunan dan pengelolaan dana, masyarakat meminta Aparat Pengawas serta Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tanda tanya mengenai nasib sertifikat tanah yang dijanjikan serta pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan warga masih belum terjawab. Persoalan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas bagi pihak – pihak yang terlibat dalam pengelolaan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Bersambung…
HERLAMBANG – TEAM REDAKSI
