Kasat Pol PP Jombang Dinilai Lamban Merespons Dugaan “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno – Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Aturan

Jombang // medianusantara.online – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Samsudi, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama unsur Muspika dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait menyikapi dugaan aktivitas “Karaoke Remang – Remang” di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Saat dikonfirmasi redaksi mengenai tindak lanjut laporan masyarakat, Samsudi menyebut langkah penanganan akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Hasil koordinasi dengan Muspika, dengan mengedepankan tindakan humanisme, akan kami lakukan rapat koordinasi minggu depan,” ujar Samsudi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan masyarakat telah mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, sementara langkah konkret berupa pemeriksaan terbuka maupun penegakan aturan belum terlihat secara jelas.

Ketika kembali dikonfirmasi terkait tindakan yang akan dilakukan apabila nantinya ditemukan pelanggaran, Samsudi belum memberikan penjelasan lebih rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan OPD teknis yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan.

“Tentunya kami juga akan mengundang OPD teknis terkait perizinannya,” katanya.

Redaksi kemudian kembali mempertanyakan legalitas usaha karaoke yang diduga menyediakan Minuman Keras (Miras) dan Ladies Companion (LC) tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban mengenai status perizinan maupun keabsahan operasional usaha yang dimaksud.

Respons Satpol PP Dinilai Belum Menyentuh Pokok Persoalan

Respons Samsudi atas laporan dugaan “Karaoke Remang – Remang” di Mojowarno menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai jawaban yang disampaikan belum menjawab substansi persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Samsudi hanya memberikan keterangan singkat.

“Siap Mas, kami terjunkan Tim Detek Dini,” tulisnya.

Namun ketika ditanya mengenai kapan pemeriksaan dilakukan serta apa hasil dari penerjunan tim tersebut, tidak ada penjelasan lanjutan yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penanganan laporan masyarakat berjalan lambat, sementara aktivitas yang dipersoalkan disebut – sebut masih berlangsung.

Diduga Beroperasi Tanpa Izin – Jual Miras dan Sediakan LC

Sebuah ruko di Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diduga beroperasi sebagai tempat “Karaoke Remang – Remang” tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.

Selain itu, lokasi tersebut juga diduga menjual “Minuman Keras (Miras) serta menyediakan Ladies Companion (LC)” yang beraktivitas hingga larut malam.

Berdasarkan pantauan di lapangan, suara musik terdengar cukup keras hingga malam hari. Sejumlah perempuan yang diduga sebagai LC terlihat keluar masuk ruang karaoke untuk melayani tamu. Di beberapa meja juga tampak botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara bebas.

Aktivitas tersebut memicu keluhan warga sekitar. Mereka mengaku terganggu oleh kebisingan yang berlangsung hingga dini hari dan mengkhawatirkan dampak sosial yang berpotensi muncul di lingkungan mereka.

Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Tata Ruang

Sejumlah warga menyebut bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha karaoke tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang.

Warga juga menduga lokasi usaha berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam. Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi daerah maupun ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Beberapa Regulasi Yang Dinilai Relevan untuk Dilakukan Pemeriksaan Antara Lain :

• Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol.

• Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

• Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pencegahan Prostitusi dan Perbuatan Asusila.

• Ketentuan perizinan berusaha dan penataan ruang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lokasi usaha yang dimaksud berada di sekitar titik koordinat 973V+4M2, Jalan Raya Kayen, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Warga Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Bertindak Tegas

Masyarakat mendesak Satpol PP Kabupaten Jombang, DPMPTSP, Dinas PUPR, Aparat Kepolisian, serta Instansi terkait lainnya untuk segera melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas usaha tersebut.

Menurut warga, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kalau memang terbukti tidak berizin dan berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, harus ada tindakan tegas. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak dan tidak boleh tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan yang akan dilakukan. Publik kini menunggu realisasi “Komitmen Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum” dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan penegakan aturan berjalan Konsisten, Transparan, dan Berkeadilan. Bersambung…

 

HERLAMBANG – TEAM REDAKSI