
Sidoarjo//media Nusantara.online – Langkah Alvian Hadi Wira Waskita atau yang biasa di sapa mas Tata melakukan gugatan terhadap Bupati Sidoarjo, BPD, Panitia Pilkades dan Kepala Desa terpilih desa Sidokepung Kecamatan Buduran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa Sidokepung tahun 2026 dinilai netizen sebagai sikap yang tidak legowo dan tidak siap kalah dalam kontestasi pemilihan kepala desa.Meskipun sengketa Pilkades adalah hal yang wajar dalam kontestasi demokrasi di tingkat desa dan diberi ruang oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu menurut pandangan Nanang Haromin, Direktur Accurate Research And Consulting Indonesia (ARCI), gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilakukan calon Kepala Desa merupakan hak. Namun demikian, kata Nanang Haromin, keberhasilan gugatan tidak ditentukan oleh rasa tidak puas terhadap hasil pemilihan, melainkan oleh kemampuan membuktikan pelanggaran yang substansial.
” Menggugat merupakan hak setiap calon yang dijamin dalam negara hukum. Namun keberhasilan gugatan tidak ditentukan oleh rasa tidak puas terhadap hasil pemilihan, melainkan oleh kemampuan membuktikan adanya pelanggaran yang substansial dan memengaruhi legalitas proses maupun hasil Pilkades. Demokrasi tidak hanya mengajarkan hak untuk menggugat, tetapi juga kedewasaan untuk menerima pilihan mayoritas ketika prosesnya telah berlangsung sesuai aturan”, ujar Nanang Haromin.
Perlu diketahui bahwa kejadian yang sering terjadi bahwa objek utama sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau pejabat berwenang tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih. PTUN tidak berwenang mengadili perselisihan hasil pemungutan suara secara langsung, melainkan menguji keabsahan keputusan administrasi penerbitnya.
Materi gugatan dan sengketa Pilkades yang diperiksa di PTUN biasanya meliputi, Objek Sengketa (Keputusan Tata Usaha Negara)
SK Pelantikan/Pengangkatan: Gugatan ditujukan terhadap SK Bupati mengenai penetapan atau pengesahan calon kepala desa terpilih.
SK Panitia Pilkades: Biasanya ditolak oleh hakim karena keputusan tingkat panitia desa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat final.
Selain itu materi dan alasan Gugatan (Posita) seperti Cacat Prosedur (Pelanggaran Tahapan) atau terdapat tahapan pemilihan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) setempat, seperti kecurangan daftar pemilih tetap (DPT), manipulasi surat suara, hingga politik uang. Dan cacat wewenang seperti, keputusan pengangkatan diterbitkan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan atau melampaui batas kewenangannya.
Pelanggaran Substansi & AUPB: Keputusan dianggap melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), seperti bersikap tidak netral, diskriminatif, atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Serta Syarat Formil Pengajuan gugatan, telah melakukan upaya administratif sebelum menggugat ke PTUN, penggugat wajib menempuh jalur keberatan administratif yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kabupaten atau kepala daerah setempat sesuai dengan peraturan bupati/daerah.
Lebih lanjut, Mantan komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 tersebut menegaskan bahwa Pilkades pada hakikatnya adalah mekanisme untuk menerjemahkan kehendak masyarakat desa. Oleh karenanya kata Nanang Haromin, setiap upaya hukum harus mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang substansial agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap pilihan mayoritas masyarakat desa.
“Pilkades pada hakikatnya adalah mekanisme untuk menerjemahkan kehendak warga. Karena itu, setiap upaya hukum harus mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan dan berdampak pada hasil. Jika tidak, gugatan justru berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk penolakan terhadap pilihan mayoritas masyarakat” tegasnya.
Masih kata, Nanang Haromin bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan keberanian berkompetisi tetapi yang jauh lebih penting adalah dapat menerima kekalahan dengan kebesaran hati.
” Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan keberanian untuk bertanding, tetapi juga kebesaran hati untuk menerima hasil ketika masyarakat telah menentukan pilihannya”, pungkas mantan komisioner KPU Sidoarjo periode 2014-2019 tersebut. (NK)
