KLATEN – MEDIANUSANTARA.ONLINE Pemilik Depo Pasir MJS merasa kecewa karena penetapan pelaku perusakan tak kunjung ditetapkan oleh penyidik, dengan alasan belum ada delik yg patut, sementara tangkap tangan pelaku perusakan ini jelas memenuhi semua unsur pidana, namun Sri lestari tetap menghargai proses hukum di polresta Klaten.
Menurut Sri Lestari, selain mengusut dugaan tindak pidana tersebut, dirinya juga menginginkan kondisi mesin miliknya dapat dikembalikan semula.
Sri Lestari menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
Sri Lestari berharap proses penyelidikan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung , Kondisi mesin dapat dikembalikan seperti semula,” kata Sri Lestari.
Menurutnya, saat terjadi aktivitas pengrusakan mesin stone crusher tersebut diketahui oleh salah satu perangkat desa yang ditunjuk sebagai keamanan. Setelah ada aktivitas oleh orang tak dikenal, mereka melaporkan kejadian tersebut.
“Waktu itu saya ditelpon kalau ada aktivitas pengrusakan di wilayah kerja saya. Mereka diketahui ada 6 armada salah satunya mengangkut besi besi yang sudah dipotong potong. Saat ditanya yang beli RP, namun saya tidak kenal dengan orang itu,” kata Sri Lestari.
Sri Lestari menambahkan, bahwa saat membuat laporan pencurian berat dengan ancaman pidana 7 tahun . Mesin tersebut di potong potong WP kemudian dimasukan ke dalam bak truk. Namun, pihak kepolisian menyebut pengerusakan.
Memang benar juga, dirusak dan dicuri. Laporan saya pencurian, karena dipotong dan dimasukan ke sebuah truk,” sebutnya.
Sementara itu, tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh 8 orang yg diketuai WP warga sorosutan Yogyakarta terhadap komponen stone crusher milik Depo Pasir MJS di jalan Raya Jatinom-Boyolali, tepatnya di Desa Majegan mengalir sinyal tak wajar, pelaku dibebaskan hingga 49 hari perkara bergulir.
Tim Redaksi
