UNGARAN ~ medianusantaram.online Kantor Hukum Advokat Bersatu melayangkan laporan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Semarang terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, penyerobotan tanah, serta penguasaan aset boedel pailit tanpa izin yang melibatkan istri Kepala Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Laporan tertulis bernomor: 007/SLT-RSPLRS/UNR/06/X/2025 tersebut bertanggal 6 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Adv. Dr. Roni Rinto Nugroho, S.H., M.H., selaku pihak pelapor.
Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial IW yang menjabat sebagai Ketua PKK Watuagung sekaligus istri Kades Watuagung berinisial HC, disebut ikut serta dalam sejumlah tindakan melawan hukum.
Berdasarkan kronologi singkat yang dipaparkan dalam laporan, terlapor diduga turut membantu penguasaan, perusakan, serta pencurian pohon Mahoni yang ditanam oleh almarhum H. Achmad Duri di atas lahan PT Nandi Amerta Agung (NAA),lahan yang saat ini berada di bawah penguasaan kurator.
Selain itu, terlapor juga dituduh membantu mengonsep surat kerja sama sewa-menyewa lahan antara suaminya (selaku Kades Watuagung) dengan pihak PT PP Construction senilai Rp44.000.000.
Dalam transaksi tersebut, lahan milik PT Nandi Amerta Agung (NAA) yang telah dipailitkan itu diklaim sebagai milik pribadi. Terlapor juga diduga ikut menikmati hasil penjualan pohon Mahoni serta dana sewa lahan tersebut.
Tidak hanya masalah pertanahan, laporan ini turut mencantumkan dugaan penyalahgunaan dan rekayasa dana bantuan pemerintah semasa pandemi Covid-19,baik berupa sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT),yang seharusnya diterima oleh warga yang berhak.
Akibat rentetan kejadian tersebut, pihak ahli waris/pelapor mengaku mengalami kerugian material maupun immaterial yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Melalui laporan ini, pihak pelapor memohon kepada Kasat Reskrim Polres Semarang agar segera mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, serta tidak tebang pilih.
Tembusan laporan ini turut dikirimkan ke sejumlah lembaga tinggi negara dan instansi pengawas, di antaranya Kapolri, Kadivpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, Kapolda Jawa Tengah, hingga jajaran pengawas internal kepolisian.***
Tim Redaksi
