Sekdes Damarsi Berusaha Hindari Wartawan Usai Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo

Muhammad Faroid, Sekretaris Desa Damarsi Kecamatan Buduran berusaha menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Muhammad Faroid diperiksa sebagai saksi dalam Kasus Dugaan korupsi dalam tata kelola tanah kas desa Damarsi.

Sidoarjo//medianusantara.online – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus melakukan pemeriksaan saksi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi Kecamatan Buduran yang disulap menjadi rumah kos dan diperjualbelikan oleh pihak developer. Hati ini, Senin 22/6/2026 tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat perangkat desa aktif.​Keempat perangkat desa yang dipanggil sebagai saksi tersebut diantaranya
​Muhammad Faroid (Sekretaris Desa), ​Ali Maskhan (Kasi Pemerintahan), Luk’ayi (Kasi Kesra) dan ​Rizki Amalia / Lia (Kasi Perencanaan).

​ Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proses pemeriksaan berlangsung cukup menguras energi. Keempat perangkat desa Damarsi ini mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo secara bertahap. Dua perangkat gelombang pertama tiba sejak pukul 09.00 WIB, kemudian disusul dua perangkat lainnya pada sekitar pukul 12.00 WIB.​Mereka baru keluar dari ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 16.00 WIB. Tim penyidik Korps Adhyaksa itu, memeriksa para saksi hampir selama 7 jam terkait skandal korupsi tata kelola tanah kas desa Damarsi. Dimana TKD tersebut kini justru berdiri bangunan komersial yang diduga hasil konspirasi dengan pengembang perumahan itu.

​”Benar, khusus hari ini tim kami (Pidsus) Kejari Sidoarjo memeriksa empat perangkat aktif sebagai saksi dari kasus dugaan penjualan TKD Damarsi yang berubah menjadi rumah kos elite,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, saat dikonfirmasi awak media.

​Ada potensi kuat adanya tersangka baru dalam kasus ini. Pihak tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memastikan pemeriksaan tidak akan berhenti di level perangkat desa saja. Tim Pidsus Kejari Sidoarjo kini tengah membidik aktor-aktor utama di balik layar, termasuk Kepala Desa Damarsi dan bos PT Sampurna Indo Raya yang diduga memperjualbelikan rumah kos elite yang dibangun diatas lahan tanah kas desa Damarsi.

​”Tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya saja. Karena masih banyak saksi lainnya yang harus diperiksa,” jelas Sigit Sambodo.

Lebih lanjut Sigit Sambodo juga menambahkan agenda pemeriksaan ke depan akan menyasar Kepala Desa (Kades) Damarsi (Miftahul Anwarudin red) serta pihak pengembang (developer) yang nekat mendirikan bangunan di atas lahan tanah kas desa Damarsi tersebut.

“Untuk sementara keterangan itu saja hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Damarsi, Ali Maskhan sempat memberikan keterangan kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Ia mengaku datang untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik, meski berdalih belum mengetahui detail pertanyaan yang akan diajukan.

​”Materinya apa saja belum tahu. Saya akan naik dulu baru tahu isinya apa saja. Yang jelas (pemeriksaan ini) soal TKD Damarsi,” ujar Ali Maskhan singkat.

Ali Maskhan juga tidak membantah jika pusaran kasus ini memang terkait tanah kas desa yang telah dibangun rumah kos dan diperjualbelikan kepada puluhan user.

“Masih menunggu saja. Karena kami juga masih belum tahu materi pemeriksaannya,” tambahnya.

​SIkap berbeda justru diperlihatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi, Muhammad Faroid, setelah menjalani pemeriksaan. Ia tampak keluar dengan tergesa-gesa. Berusaha menghindari sorotan kamera, Faroid langsung mengenakan masker dan mencoba menutup wajahnya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

“Untuk materi dan keterangan pemeriksaan silahkan tanya ke penyidik saja. Semua sudah kami sampaikan,” ujar Muhammad Faroid sambil mempercepat jalannya dan bergegas meninggalkan area kantor Kejari Sidoarjo.

​Kasus ini mencuat setelah sidak dari Wakil Bupati Sidoarjo dan Wakil walikota Surabaya ke lokasi rumah kos tersebut. Disitu diketahui bahwa tanah kos yang diperjualbelikan ke user berdiri di atas Tanah Kas Desa Damarsi. Aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi diduga kuat dialihkan secara ilegal oleh oknum pejabat pemerintah desa Damarsi kepada pihak pengembang. Alih-alih digunakan untuk fasilitas publik atau disewakan sesuai regulasi yang sah, tanah kas desa Damarsi tersebut justru disulap menjadi kompleks rumah kos elite dan dipasarkan secara komersial kepada puluhan user (ada sekitar 60 user yang sudah membeli rumah kos tersebut, baik yang dibayar lunas maupun dibayar dengan sistem kredit. Negara disinyalir mengalami kerugian miliaran rupiah akibat hilangnya aset Desa Damarsi tersebut. (NK)