
Klaten ~medianusantara.online Sri Lestari mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar setelah mesin pemecah batu atau stone crusher miliknya diduga dirusak dan dibawa pergi sejumlah orang di Jalan Jatinom-Boyolali, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Klaten, pada 30 Agustus 2026.
Sri Lestari menyebut terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan pengambilan mesin tersebut. Menurut dia, sejumlah orang yang diduga terlibat bahkan sempat diamankan saat kejadian. Namun, ia mempertanyakan karena pihak yang disebutnya sebagai pelaku justru disebut sebagai korban dalam proses penanganan perkara.
“Pelaku ada delapan yang melakukan perusakan dan pencurian mesin stone crusher milik saya. Padahal sudah tertangkap saat itu juga, namun kenapa tidak ditahan? Anehnya mereka dikatakan penyidik adalah korban, dan saya diminta jadi saksi, karena mereka sudah membuat laporan polisi,” ujar Sri Lestari, Kamis (8/10/2026).
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Klaten dengan nomor laporan LP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten/Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, karyawan Sri Lestari, Andree Fernando (31), juga telah melaporkan kejadian serupa ke Polsek Tulung.
Sri Lestari mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena menurutnya pihak yang diduga melakukan perusakan dan membawa mesin justru mendapatkan status sebagai korban. Sementara dirinya sebagai pemilik mesin diminta memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kenapa para pelaku itu tidak ditetapkan tersangka dan ditahan, malah orang lain yang ditahan?” katanya.
Sri Lestari juga mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Menurut dia, hingga Kamis (8/10/2026), laporan tersebut telah berjalan selama 39 hari, tetapi dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Belum pernah menerima surat SP2HP,” tambahnya.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan. Sri Lestari meminta perkara tersebut ditangani secara transparan sehingga pihak yang terbukti melakukan perusakan maupun mengambil barang miliknya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Klaten mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Tim redaksi
