Klaten ~ medianusantara.online Sri lestari Ketua SMSI klaten dan Selaku korban Pemilik Stone Cruser MJS 06 Merasa tidak mendapatkan keadilan, terkait Tangkap tangan 8 pelaku Perusakan , pencurian dan penadah yang terjadi di Area Kerja MJS 06 Majegan Tulung Klaten.
Pelaku berjumlah 8 orang, tertangkap tangan oleh Suraji pemilik lahan dan Karyawan , sudah berusaha menghentikan perusakan dengan alasan memiliki bukti pembelian aset. Namun hingga 48 hari proses berjalan Bukti jual beli aset tidak dimiliki dan Pelaku berlindung dibalik kwitansi dengan tanda tangan palsu.
Lambatnya proses penentuan tersangka dan justru Pelaku menjadi Korban dengan dalil ada Kwitansi sebagai bukti peralihan hak kepemilikan.
Sri lestrai menilai lambat Proses bukan karena pengembangan namun ada upaya perlindungan pada 8 Pelaku perusak. Dalam Aduan yg dibuat saat menyerahkan 8 orang tersangka pada polres klaten jelas dan terang Perusakan, namun justru penyempitan perkara menjadi pencurian yang dijadikan tersangka adalah pihak pembuat kwitansi.
Kejanggalan dalam upaya pengembangan sementara jelas ada niat ada perbuatan dan ada barang bukti foto video perusakan yang nyata dalam transaksi un legal ini.
Dalam upaya kepolisian polresta klaten 16 Oktober 2026 sangat jelas para pelaku memiliki celah lepas dari jeratan pasal pasal hukum.
Sri lestari sebagai Korban tetap gigih berupaya untuk mendapatkan keadilan atas kerusakan aset nya.
Redaksi
