Tanggamus// // medianusantara.online Kebijakan rotasi atau rolling terhadap delapan kepala sekolah di Kecamatan Talang Padang, di semua wilayah kabupaten Tanggamus pada umum nya, menuai sorotan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena sejumlah kepala sekolah disebut mengalami penempatan tugas yang jauh dari wilayah tempat tinggal atau wilayah keseharian mereka. (Senin 26 Oktober 2026)
Persoalan ini menjadi perhatian publik karena dinilai perlu dikaji kembali, terutama menyangkut pertimbangan penempatan, kondisi para kepala sekolah yang terdampak, serta kesesuaian kebijakan tersebut dengan pernyataan Bupati Tanggamus sebelumnya mengenai upaya mendekatkan lokasi penugasan guru dengan wilayah keseharian mereka.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan rotasi terhadap delapan kepala sekolah tersebut perlu disertai penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya ketidakadilan dalam penataan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Dari data yang dihimpun, rata-rata dari kepsek yang dirotasi sudah ada yang mau memasuki masa pensiun, ia Kepsek wanita dari SDN Sukabumi yang dirotasi ke kecamatan Cukuh Balak, selain itu ada dua kepsek pria yang dirotasi ke kecamatan Pematang Sawa, yaitu ke SDN Tirom.
Tidak sampai disitu satu Kepsek pria dan kepsek wanita dirotasi ke kecamatan Ulu Belu, serta 3 kepsek pria ke Kecamatan Cukuh Balak. Yang menarik dari rotasi ini tidak sejalan dengan cita-cita Bupati Tanggamus yang akan mendekatkan para ASN dengan daerah domisilinya.
Sebelumnya, Bupati Tanggamus disebut pernah menyampaikan bahwa para guru tidak lagi harus mengajar jauh dari wilayah keseharian mereka. Penempatan tenaga pendidik, menurut pernyataan tersebut, diarahkan agar lebih dekat dengan wilayah keseharian masing-masing.
Pernyataan itu kini kembali menjadi perhatian masyarakat setelah munculnya kebijakan rotasi terhadap delapan kepala sekolah di Kecamatan Talang Padang yang disebut menempatkan mereka jauh dari wilayah keseharian sebelumnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses rotasi. Publik mempertanyakan apakah kebijakan itu telah mempertimbangkan jarak tempat tinggal, kondisi keluarga, masa pengabdian, serta kebutuhan organisasi pendidikan di masing-masing sekolah.
Sampai berita ini di tayangkan, Awak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tanggamus melalui video TLP whatshap, Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan tanggapan
Meski demikian, untuk memastikan apakah kebijakan tersebut bertentangan dengan pernyataan Bupati, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap isi pernyataan sebelumnya, ketentuan penempatan kepala sekolah, serta alasan resmi yang mendasari keputusan rotasi.
(Hery)
