Klaten ~ mediamusantara.online
Dilepaskan Tanpa Proses Hukum, Bukti Dianggap Lemah dan Tangkap tangan 8 orang Perusak yg di tangkap oleh warga dan saksi karyawan juga kanit polsek lebih dari 10 orang saksi, Ternyata oleh IPDA BUDI HARTONO.SH belum memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
43 hari Berlalu , korban Sri Lestari kembali ke Polres dan menuntut agar Wendra segera ditangkap, dan Barang Bukti 6 kendaraan segera di bawa ke polres karena pelaku perusakan justru menjual BB Kendaraan Honda RS warna putih dengan Plat Nomor AB 1028 NY miliknya Wendra.
Sri Lestari Menolak: “Mengapa Saya Harus Menjadi Saksi Pencuri?”
Pihak kejaksaan juga menilai alur yang di limpahkan tidak memenuhi unsur. Tersangka RP bukan pelaku sementara ini pihak penyidik memaksakan agar pelaku yang sebenarnya WP terlindungi.
Pola dan alur Terkesan tidak profesional dan tidak memenuhi standar SOP penyidik.
Pemilik cruser MJS 06, Sri Lestari, tegas menolak tanda tangan saksi karena ada indikasi merubah alur.
“Kerugian saya kurang lebih Rp. 2 miliar, Barang Bukti Dijual dan ini jelas melanggar – ujar Sri Lestari
Tuntutan: Kedepankan Fakta, Bukan Rekayasa
Sri Lestari mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Seolah-olah terjadi rekayasa — pelaku perusakan dan pencurian justru dianggap korban, sementara pemilik yang dirugikan diminta menjadi saksi. Ia menuntut Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.
Selain itu, alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak — kendaraan yang dipakai, tabung-tabung gas, gerinda, dan peralatan lainnya — seharusnya juga diamankan dan disimpan di Polres sebagai barang bukti, namun hal tersebut tampaknya belum dilakukan.
Sri Lestari berharap dengan pergantian Susunan petinggi POLRI akan memberikan dampak membaik pada kualitas dan pelayanan Polisi kepada Masyarakat.
Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab.
Tim redaksi
