Media Nusantara// Lampung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk melengkapi dokumen administrasi kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan pajak kendaraan telah dibayarkan.
Imbauan tersebut menyusul arahan Tim Pembina Samsat Nasional pada 10 Oktober 2026 yang memperbolehkan tim Pembina Samsat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan razia kendaraan bermotor di jalan umum.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, mengatakan razia tersebut mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Pada prinsipnya, melalui surat dari Tim Pembina Samsat Nasional, daerah diperbolehkan melaksanakan razia kendaraan. Hal utama yang dilakukan adalah edukasi dan sosialisasi agar pemilik kendaraan memenuhi persyaratan administrasi, seperti STNK dan pajak kendaraan yang masih berlaku,” kata Saipul saat diwawancarai di Kantor Bapenda Lampung, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, arahan dari pemerintah pusat tersebut telah dibahas bersama di 15 kabupaten/kota di Lampung. Pemerintah daerah juga mulai mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap saat berkendara di jalan umum.
Saipul menegaskan, kelengkapan administrasi penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat menjalankan aktivitas sehari-hari, seperti mengantar anak sekolah maupun berangkat bekerja.
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan berkendara. Jadi, ketika ada razia, masyarakat tidak perlu khawatir dan mobilitasnya tetap berjalan selama seluruh persyaratan telah dipenuhi,” ujarnya.
(Hery)
