Klaten ~ medianusantara.online Undangan Polresta klaten Unit 2 hadir di rumah para 3 saksi utama, upaya penyidik untuk melindungi pelaku perusakan belum menemukan konstruksi hukum yang tepat.
8 orang Pelaku Perusakan yg di boyong ke polresta tidak memberi keadilan pada Korban, pemilik mesin stone cruser Sri Lestari.
Banyak dukungan untuk menuntut keadilan sebagai korban salah satunya persatuan Perusahaan Media SMSI Jateng, VIOSARINEW dan Mata Jateng, juga HK dan Pemuda Pancasila klaten.
Upaya mengaburkan fakta sudah dimulai sejak Menangkap pelaku dan dibawa ke polresta klaten.
Konstruksi hukum tidak dapat diterima kejaksaan ,sehingga berkas perkara bolak balik dan saksi harus bolak balik memenuhi panggilan Polresta klaten.
Sri Lestari sebagai ketua SMSI klaten mangamati dan Berharap banyak pada Pelantikan Kapolri dan seluruh jajaran pada oktober 2026 untuk menyapu bersih praktik oknum penyidik yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Jabatan adalah Amanah Rakyat dan harus dijalankan sesuai sumpah.
Tim Redaksi
