Surabaya, medianusantara.online
Dugaan pengusiran terhadap seorang wajib pajak saat hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat Utara menjadi sorotan publik. Peristiwa yang disebut terjadi di area pelayanan publik tersebut memincu pertanyaan terkait kualitas pelayanan dan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan dari instansi pemerintah 17/2026.
Menurut informasi wajib pajak ( AD ) tersebut datang dengan tujuan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Namun, ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya sehingga pamannya diminta meninggalkan area pelayanan oleh salah satu pegawai samsat Surabaya Utara maka tindakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip prinsip pelayanan publik yang mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang layak, adil, dan berkualitas dari penyelenggara pelayanan publik. Setiap aparatur yang bertugas memberikan pelayanan juga wajib menghormati hak hak masyarakat serta menjalankan tugas sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa dugaan pengusiran terhadap wajib pajak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, pelayanan perpajakan kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setiap tindakan yang berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan publik harus dievaluasi secara serius.
Setelah di konfirmasi lewat Whatsap oleh Media nusantara.online salah satu oknum diam bungkam tidak merespon sama sekali. ( AR ) salah satu Media Metro Nasional datang ke samsat utara konfirmasi ke petugas kejadian tersebut begitu jugak tidak ada jawaban sama sekali, Atas kejadian tersebut, berbagai pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan internal secara transparan. Selain itu, masyarakat juga meminta Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi administrasi dalam peristiwa tersebut.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dibangun melalui sikap profesional, ramah, dan terbuka. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat.
Masyarakat datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Karena itu, setiap dugaan perlakuan yang tidak sesuai standar pelayanan publik harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara objektif ujar. ( Toni )
