Klaten ~ medianusantara.online Awalnya terjadi Pengrusakan di tempat produksi penggilingan batu salah satu nya mesin induk nya di potong potong oleh sekelompok orang tak di kenal yang berjumlah 8 orang pelaku Pengrusakan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2026 lalu jam 10 pagi .
Atas kejadian tersebut salah satu karyawan di tempat MJS 06 melaporkan ke pihak Polsek setempat namun pihak Polsek membawa 8 0rang langsung ke polres Klaten beserta kendaraan berjumlah 4 unit roda 4 dan 1 unit roda 6.
Namun pihak polres Klaten menerima aduan karyawan MJS perusakan namun 8 pelaku Perusakan mesin malah di keluarkan dan tidak di tahan beserta barang Bukti dibawa pulang.
Hingga 40 hari para perusak 1 unit mesin stone cruser tidak kunjung ditetapkan tersangka, sri lestari sebagai korban merasakan kekecewaan terhadap pelayanan polres klaten.
Di konfirmasi awak media Sri lestari selaku pemilik stone crusher mengatakan ” saya merasakan di rugikan pihak pelaku kepastian justru terbit SP2 HP yanag ditetapkan tersangka pengrusakan bukan terlapor. Nilai kerugian mencapai kurang lebih 2 milyar rupiah, dan sampai saat ini tidak ada kepastian.
Dikirimnya SP2HP memperjelas bahwa fakta dan alur dibuat Pelaku menjadi Korban, sementara pihak Sri Lestari menjadi saksi. SP2HP yang dikirim mendadak setelah viral, dan dalam dasar penyidikan adalah Aduan No. STPL/916/VIII/2026/ Reskrim Perusakan dan LP No. STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES KLATEN tentang Perusakan Pencurian dan Penadah, tanggal 4 September 2026.
Bagaiman sebuah kejadian Tangkap tangan 8 orang Perusak mesin justru dibalik Menjadi Korban.
Kejanggalan sudah dirasakan Pihak pelapor dan Arahnya kemana ini menjadi bukti tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan sangat nyata dan jelas dipertontonkan.
Tim redaksi
