Klaten ~ medianusantara.online
Pengrusakan yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2026 lalu jam 10 pagi .
Atas kejadian tersebut salah satu karyawan di tempat MJS 06 melaporkan ke pihak Polsek setempat namun pihak Polsek membawa 8 0rang langsung ke polres Klaten beserta kendaraan berjumlah 4 unit roda 4 dan 1 unit roda 6.
Dikirimnya SP2HP memperjelas bahwa fakta dan alur dibuat Pelaku menjadi Korban, sementara pihak Sri Lestari menjadi saksi. SP2HP yang dikirim mendadak setelah viral, dan dalam dasar penyidikan adalah Aduan No. STPL/916/VIII/2026/ Reskrim Perusakan dan LP No. STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES KLATEN tentang Perusakan Pencurian dan Penadah, tanggal 4 September 2026.
Tanpa alasan yang jelas Polres Klaten Terkesan Menyepelekan aduan karyawan MJS atas perusakan secara masif berlangsung 2 jam secara membabi buta dan Ironi nya 8 pelaku Perusakan mesin malah di bebaskan polres Klaten dan tidak di tahan beserta barang Bukti dibawa pulang.
Hingga 40 hari para perusak 1 unit mesin stone cruser tidak kunjung ditetapkan tersangka, sri lestari sebagai korban merasakan kekecewaan terhadap pelayanan polres klaten.
Di konfirmasi awak media Sri lestari selaku pemilik stone crusher mengatakan ” saya merasakan di rugikan pihak pelaku kepastian justru terbit SP2 HP yanag ditetapkan tersangka pengrusakan bukan terlapor. Nilai kerugian mencapai kurang lebih 2 milyar rupiah, dan sampai saat ini tidak ada kepastian.
Rupanya Barang Bukti kendaraan yang berjumlah 6 unit yang dikembalikan menjadi barang Bukti hanya 5 dan yang 1 unit Mobil Honda RS warna putih Nopol : AB 1028 NY tidak disertakan, dan atas pernyataan Kanit Budi Purnomo.SH unitnya sudah Dijual .
Bagaiman sebuah kejadian Tangkap tangan 8 orang Perusak mesin dan BB yang sudah dibawa ke polres di bebaskan dan bisa diperjualbelikan.
Tim redaksi
